PP MATA CAKAP
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : 29 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
MASA TA’ARUF CALON ANGGOTA KELUARGA AMBALAN
PENEGAK
( MATA CAKAP )
Ketua Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis,
|
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu dijabarkan dalam
bentuk-bentuk yang lebih terperinci yang disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan dan perkembangan zaman.
b.
Bahwa
pengenalan/orientasi kepenegakan di Wiayah Kerja Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kabupaten Ciamis diberi nama Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga
Ambalan Penegak disingkat Mata Cakap.
c.
Bahwa
dalam upaya memberikan pedoman dalam menyelenggarakan orientasi dipandang
untuk segera mengukuhkan pedoman penyelenggaraannya.
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Keputusan
Presiden RI Nomor : 238 Tahun 1961 jo. Nomor: 34 Tahun 1999 tentang Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 107 Tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
4.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 022 Tahun 1991 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Loka Karya PLPK dan Pertemuan
Pemangku Adat tanggal 2-4 Juni 2001 di Ciamis.
|
|
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
|
|
|
|
Pertama
|
:
|
Mencabut
|
|
Kedua
|
:
|
Mengesahkan
Pedoman Penyelenggaraan Masa Ta’aruf Caon Anggota Keluaraga Ambalan Penegak (
MATA CAKAP ) sebagaimana terlampir dalam
|
|
|
|
|
|
Ketiga
|
:
|
Menginstruksikan
kepada semua jajaran Gerakan Pramuka Se-Kabupaten Ciamis untuk segera
menyesuaikan dalam penyelenggaraan Mata Cakap.
|
|
|
|
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan, dengan catatan apabila ternyata dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam
|
Ditetapkan
di : Ciamis
Pada
Tanggal : 15 Juli 2001
Kwartir
Cabang Kabupaten Ciamis,
Ketua,
Drs. WAWAN SF. ARIFIEN
Tembusan
disampaikan kepada :
1. Yth. Ketua Kwarda Jawa Barat
2. Yth. Bupati Ciamis selaku Ketua Mabicab
3. Yth. Camat se-Kabupaten Ciamis selaku Ketua
Mabiran
4. Yth. Ketua Kwarran se-Kabupaten Ciamis
5. Yth. Ketua Mabigus SLTA se-Kabupaten Ciamis
5. Kurikulum Kegiatan
6. Etika Kegiatan
7. Penutup
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN TARGET
Pasal 5
Pengertian
Masa
Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak, disingkat MATA CAKAP adalah
kegiatan orientasi / pengenalan kepenegakan bagi Pramuka Penggalang yang telah
habis masa usianya dan atau pemuda yang telah berusia 16 tahun, sebagai calon
Penegak.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan
diselenggarakannya Mata Cakap adalah untuk memperkenalkan kepenegakan serta
memberikan motivasi kepada para tamu Penegak agar mempunyai keinginan untuk
memasuki Ambalan penegak / menjadi anggota Pramuka Penegak.
Pasal 7
Target
1) Target utama kegiatan Mata Cakap adalah
tumbuhnya minat peserta untuk menjadi anggota Ambalan Penegak secara suka dan
rela.
2) Menumbuh kembangkan kualitas dan kuantitas
Gerakan Pramuka di Gugus Depan / Ambalan.
BAB III
FUNGSI DAN KEDUDUKAN
Pasal 8
Fungsi
Kegiatan
Mata Cakap berfungsi :
1) Sebagai sarana promosi bagi Gugus Depan untuk
memperkenalkan Ambalan Penegak kepada tamu Penegak.
2) Sebagai masa orientasi tamu Penegak yang
memasuki Ambalan yang berdangukutan.
3) Sebagai sarana untuk menempuh masa tamu bagi
calon Penegak.
4) Sebagai arena latihan kepemimpinan diri bagi
Anggota Ambalan.
5) Sebagai kesempatan awal untuk membangun
hubungan antara anggota Ambalan dengan tamunya, antara tamu yang satu dengan
tamu yang lain.
|
III
|
PENUTUP
3.1 Peserta dapat
menyatakan minatnya untuk menjadi anggota keuarga Ambalan
|
|
30
|
Peserta mengisi
formulir permohonan menjadi anggota Ambalan yang sudah disiapkan oleh sangga
kerja.
|
|
3.2 Peserta yang
berminat menjadi anggota ambalan merasa diterima dan diakui secara sah
sebagai anggota keluarga ambalan
|
|
90
|
Acara ini
dimodifikasi sesuai adat ambalan dalam memperlakukan anggota keluarga baru.
Diciptakan suasana yang khidmat, terharu dan gembira karena bertambahnya
saudara baik Penegak, maupun bagi calon Penegak.
|
|
|
3.3 Kegiatan
dinyatakan berakhir secara resmi.
|
|
60
|
Dilaksanakan
dalam bentuk upacara umumsesuai petunjuk pelaksanaan upacara.
|
Ditetapkan
di : Ciamis
Pada
Tanggal : 15 Juli 2001
Kwartir
Cabang Kabupaten Ciamis,
Ketua,
Drs. WAWAN SF. ARIFIEN
JADWAL UMUM KEGIATAN
MATA CAKAP
|
HARI KE
|
WAKTU
|
A C A R A
|
KET
|
|
1
|
10.00-11.30
|
GIAT I
|
|
|
11.30-13.00
|
ISOMA
|
|
|
|
13.00-15.00
|
GIAT II
|
|
|
|
15.00-16.00
|
SHOLAT
|
|
|
|
16.00-17.15
|
GIAT III
|
|
|
|
17.15-20.00
|
ISHOMA, CERAMAH AGAMA, TADARUS
|
|
|
|
20.00-22.00
|
GIAT IV
|
|
|
|
22.00
- ..
|
TIDUR
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
04.00-07.30
|
SHOLAT, KULTUM, OLAHRAGA, MAKAN, DLL.
|
|
|
07.30-11.30
|
GIAT V
|
|
|
|
11.30-13.00
|
ISHOMA
|
|
|
|
13.00-15.00
|
GIAT VI
|
|
|
|
15.00-16.00
|
SHOLAT
|
|
|
|
16.00-17.15
|
GIAT VII
|
|
|
|
17.15-20.00
|
ISHOMA, CERAMAH AGAMA, TADARUS
|
|
|
|
20.00-22.00
|
GIAT VIII
|
|
|
|
22.00
- ..
|
TIDUR
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
04.00-07.30
|
SHOLAT, KULTUM, OLAHRAGA, MAKAN, DLL.
|
|
|
07.30-11.30
|
GIAT IX
|
|
|
|
|
|
|
Keteraangan;
Pengaturan jadwal
Giat sepenuhnya diatur sangga kerja dengan memperhitungkan alokasi waktu sesuai
silabus.
KEPUTUSAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : 29 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
MASA TA’ARUF CALON ANGGOTA KELUARGA AMBALAN PENEGAK
( MATA CAKAP )
BAB I
MUQODDIMAH
Pasal 1
Maksud
Pedoman penyelenggaraan
ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Dewan Ambalan dalam
menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan orientasi / pengenalan bagi Pramuka
Penggalang yang telah habis masa usianya dan atau pemuda yang telah berusia 16
tahun sebagai calon Penegak di Wilayah Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Kabupaten Ciamis.
Pasal 2
Tujuan
Pedoman
penyelenggaran ini beryujuan untuk mengatur dan memberikan arah serta untuk
meningkatkan penyelenggaraan kegiatan orientasi / pengenalan bagi calon anggota
Penegak dan Ambalan yang berada di Wilayah Kerja Kwartir Cabang Gerakan
pramauka Kabupaten Ciamis.
Pasal 3
Dasar
1. Keputusan Presiden RI Nomor : 238 Tahun 1961
jo. Nomor : 34 Tahun 1999 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 107
Tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 080
Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 022
Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega.
5. Hasil Loka Karya PLPK dan pertemuan Pemangku
Adat tanggal 2-4 juni 2001 di Ciamis.
Pasal 4
Ruang
Lingkup
Pedoman
Penyelenggaraan ini meliputi :
1. Pengertian, Tujuan dan Target
2. Fungsi dan Kedudukan
3. Penyelenggara dan Pelaksana
4. Mekanisme Kegiatan
Pasal 12
Struktur Sangga
Kerja
![]() |
Keterangan
Garis :
|
|
:
|
Garis
Konsultasi
|
|
|
:
|
Garis
Pertanggungjawaban
|
|
|
:
|
Garis
Koordinasi
|
|
|
:
|
Garis
Komando
|
GARIS
BESAR POKOK-POKOK KEGIATAN
MASA
TA’ARUF CALON ANGGOTA KELUARGA AMBALAN PENEGAK
(
MATA CAKAP )
|
No
|
Tujuan
|
Uraian Materi Kegiatan
|
Waktu (Menit)
|
Sekenario Kegiatan
|
|
I
|
PENDAHULUAN
1.1 Peserta mengenal sangga sebagai satuan
terkecil dalam keanggotaan Ambalan
|
PENDAHULUAN
1.1 Pembentukan Sangga
|
120
|
Dilaksanakn
sebagai pra mata cakap ( bisa sehari dalam pelaksanaan). Dalam setiap sangga
ada penegak bantara yang harus menciptakan suasana kekeluargaan dan
memperihatkan jati diri Penegak.
|
|
1.2 Kegiatan dibuka secara resmi oleh pejabat
yang berwenang (Mabigus)
|
1.2 Upacara pembukaan
|
60
|
Dilaksanakan
dalam bentuk upacar resmi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan upacara.
|
|
|
1.3 Peserta merasa kehadirannya diakui secara
resmi dan merasa diperlakukan sebagai seorang tamu pada suatu keluarga besar
Ambalan.
|
1.3 Upacara penerimaan tamu Ambalan
|
90
|
Acara ini
dimodifikasi sesuai adat ambalan dalam memperlakukan seorang tamu. Diciptakan
suasana riang dengan tetap memperhatikan akhlak dan sopan santun sebagai
pribumi (bagi Penegak) dan sebagai
seorang tamu (bagi peserta)
|
|
|
II
|
KEGIATAN INTI
2.1 Peserta mengenal kedudukan dan struktur
organisasi Gugus Depan di pangkalan sekoah.
|
KEGIATAN INTI
2.1 Pengenalan
Organisasi Gugus Depan
2.1.1 Kedudukan
Gugus Depan disekolah
2.1.2 Struktur
Organisasi Gudep dan pengurusnya
|
120
|
Disajikan secara
formal melalui metode ceramah variatif dibantu dengan alat peraga seperlunya.
Pengenaan pengurus langsung dengan orangnya.
|
|
2.2.Peserta
mengenal lingkungan pangkalan, Gudep secara langsung hingga menggambar sketsa
denah pangakalan.
|
2.2 Pengenalan
lingkungan pangkalan Gudep
|
30
|
Inti kegiatan ini
adalah observasi. Dilaksanakan secara integratif selama kegiatan mata cakap
berlangsung. Selama itu diupayakan peserta pernah menempati, melewati, dan
memperhatikan areal kampus. Menjelang
|
|
|
|
|
|
akhir kegiatan
peserta diminta menggambarkan denah lengkap (waktu 30menit maksudnya untuk
menggambarkan denah)
|
|
2.3 Peserta
mengetahui tahapan alur keanggotaan penegak sebagai salah satu fase
keanggotaan pramuka dari masa tamu hinga penegak laksana
|
2.3 Alur
keanggotaan penegak
2.3.1 Tahapan
kenggotaan penegak
2.3.2 Prosedur
kenaikan tingkat keanggotaan Penegk (pengenalan SKU)
|
90
|
Disajikan secara
formal melalui metode deramah variatif dibantu dengan alat peraga seperlunya.
Untuk memantapkan pemahaman peserta pula penjelasan dalam acara informal
didalam tenda oleh penegak anggota sangga yang bersangkutan dengan
|
|
|
2.4 Peserta
mengenal ciri khas kegiatan penegak sebagi manusia yang mulai beranjak
dewasa.
|
2.4 Pengenalan
kegiatan khas penegak
|
240
|
Kegiatan ini
dilakukan dalam bentuk praktek lapangan dapat berupa wide game, geladi
tangguh, debating, diskusi dll. Pelaksanaan tetap memperhatikan asas promosi
dan kekeluargaan.
|
|
|
2.5 Peserta
mengena ambalan dan segala perangkatnya.
|
2.5 Pengenalan
ambalan
2.5.1 Pengertian
ambalan
2.5.2 Pengenalan
struktur dan dewan ambalan
2.5.3 Pengenalan
perangkat ambalan
|
120
|
Kegiatan ini
dilakukan dalam bentuk informasi dengan alat peraga lengkap, dalam bentuk
demonstrasi dalam upacara-upacara adat serta integral dalam pengorganisasian
peserta dan berbagai kegiatan selama mata cakap berlangsung.
|
|
|
2.6 Peserta
mengenal, dan mengapresiasi Adat Ambalan sebagai suatu kebiasaan yang positif
dan sangat bermanfaat untuk pembinaan diri.
|
2.6 Pengenalan adat
istiadat ambalan
|
90
|
Kegiatan ini
dilakukan dalam bentuk informasi dengan alat peraga lengkap, dalam bentuk
demonstrasi dalam upacara-upacara adat serta integral dalam pengorganisasian
peserta dan berbagai kegiatan selama mata cakap berlangsung.
|
Pasal 9
Kedudukan
Penyelenggaraan
Mata Cakap berkedudukan :
1) Diselenggrakan oleh Dewan Ambalan
2) Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus sebagai
pemegang kebijakan di sekolah tempat pangkalan Gugus Depan merupakan
fasilitator dalam penyelenggaraan Mata Cakap.
3) Organisasi lain yang ada pada Gugus Depan
yang bersangkutan berkedudukan sebagai mitra untuk kelancaran penyelenggaraan
Mata Cakap.
BAB IV
PENYELENGGARA DAN PELAKSANA
Pasal 10
Penyelenggara
1) Penyelenggara Mata Cakap adalah Gugus Depan
c.q. Dewan Ambalan dengan membentuk Sangga Kerja Pelaksana.
2) Sangga Kerja berasal dari Dewan Ambalan atau
Anggota Ambalan penug (T. Bantara dan T. Laksana)
Pasal 11
Sangga
Kerja
Sangga
Kerja teridiri dari :
Penasehat :
Ketua Mabigus
Penanggungjawab
1) Umum :
Pembina Gugus Depan
2) Penyelenggara : Pradana
Sangga
Kerja Pelaksana
1) Ketua :
dipilih dalam rapat
2) Wakil Ketua :
dipilih dalam rapat
3) Sekretaris :
dipilih dalam rapat
4) Wakil Sekretaris : dipilih dalam rapat
5) Bendahara :
dipilih dalam rapat
6) Seksi-seksi :
a. Seksi Kesekretariatan
b. Seksi Giat Materi
c. Protokoler
d. Seksi Saranan dan Prasarana
e. Seksi Humas
f. Seksi Kesehatan
g. Seksi Konsumsi
h. Seksi Keamanan
12) Seksi Humas
a. Melaksanakan fungsi dan komunikasi dengan
pihak lain.
b. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
13) Seksi Kesehatan
a. Memberikan pelayanan kesehatan.
b. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
14) Seksi Konsumsi
a. Mengadakan perencanaan dan pelaksanaan
pelayanan konsumsi.
b. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
15) Seksi Keamanan
a. Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban
selama kegiatan berlangsung.
b. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
BAB V
MEKANISME KEGIATAN
Pasal 14
Sekenario Kegiatan
1) Kegiatan Pendahuluan
Kegiatan
Mata Cakap diawali dengan uapacara pembukaan secara resmi dan dilanjutkan
dengan upacara penerimaan tamu Ambalan yang disesuaikan dengan Adat Ambalan
yang bersangkutan.
2) Kegiatan inti, meliputi :
a. Pengenalan Gugus Depan
b. Pengenalan Kepenegakan
c. Pengenalan Ambalan
3) Kegiatan Penutup : Penerimaan Anggota
Keluaraga Ambalan.
Kegiatan
Mata Cakap diakhiri dengan upacara penutupan sekaligus penerimaan tamu menjadi
calon anggota Ambalan sesuai dengan Adat Amabalan.
Pasal 15
Organisasi Peserta
1) Untuk organisasi peserta didasarkan pada
pembetukan sangga yang terdiri dari 5-10 orang dan diantaranya terdapat anggota
dari Penegak.
2) Setiap 2-4 Sangga dibentuk satu Ambalan.
Pasal 16
Seragam Peserta
Peserta Kegiatan
Mata Cakap diharuskan menggunakan seragam Pramuka Penggalang lengkap sesuai
asal pangkalan masing-masing dan bagi tamu yang berasal dari luar anggota
Pramuka berpakaian bebas tapi sopan.
Pasal 17
Tata Tertib Peserta
1) Bagi pangkalan yang dengan alasan tertentu
tidak bisa melaksanakan kegiatan Mata Cakap secara terpisah, peserta putera
tidak boleh mendatangi peserta puteri atau sebaliknya tanpa izin panitia
penyelenggara.
2) Peserta tidak boleh meningglkan lokasi
kegiatan selama kegiatan berlangsung tanpa izin panitia penyelenggara.
3) Peserta tidak membawa benda yang dapat
membahayakan diri sendiri dan orang lain.
4) Peserta dilarang melakukan hal-hal yang tidak
terpuji.
5) Peserta harus berada dilokasi 5 menit sebelum
acara dimulai.
6) Setiap peserta wajib memelihara lingkungan
dan hubungan dengan masyarakat.
7) Semua peserta wajib mentaati tata tertib yang
berlaku dan bagi yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa
pemberitahuan, petunjuk/nasihat, peringatan sampai diberhentikan dari semua
kegiatan.
BAB VI
KURIKULUM KEGIATAN
Pasal 18
Bentuk Kegiatan
1) Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk perkemahan
secara kontinue (dari pembukaan sampai penutupan dilaksanakan secara terus
menerus).
2) Pelaksanaan dengan sistem satuan terpisah
dilaksanakan secara optimal.
Pasal 19
Materi Kegiatan
1) Materi Kegiatan meliputi :
- Pokok-pokok Gudep
- Pokok-pokok Kepenegakan
- Pokok-pokok Ambalan
2) Materi kegiatan seperti termaksud pada ayat 1
pasal ini, hanya bersifat pengenalan yang memungkinkan peserta memperoleh
gambaran dunia Penegak dan merasa tertarik menjadi anggota.
Pasal 20
Penyajian Materi
Kegiatan
1) Penyajian materi kegiatan yang disajikan
bersifat kreatif, rekreatif dan edukatif dalam suasana kekeluargaan.
2) Materi-materi seperti yang termaksud pada
ayat 1 pasal 19disajikan dalam 2 (dua) pendekatan, yaitu :
- Formal sebagai sesi terjadwal
- Melekat pada acara-acara dari
awal sampai akhir (hiden kurikulum)
Pasal 21
Waktu Kegiatan
1) Mata Cakap dilaksanakan pada awal tahun
pelajaran
2) Mata Cakap dilaksanakan selama 2 hari 3 malam
dengan jadwal umum terlampir.
BAB VII
ETIKA KEGIATAN
Pasal 22
Umum
1) Segala pedoman hanya mengacu pada pedoman
Mata Cakap serta norma-norma yang ada pada Ambalan dan Gugus Depan.
2) Kegiatan dan atau perlakuan yang mengandung
unsur perpeloncoan atau tekanan (teror) fisik dan atau mental terhadap
pribadi-pribadi peserta dilarang adanya.
Pasal 23
Khusus
1) Setiap Penegak atau sangga kerja dilarang
melakukan hal-hal berikut :
- Tindakan yang
dapat mempermalukan peserta.
- Melakukan
tindakanyang bersifat balas dendam.
- Bersikap
diskriminatif terhadap peserta.
- Memberikan
contoh yang negatif kepada peserta.
2) Persyaratan yang dituntut dari peserta
berdasarkan kesepakatan antara Mabigus, Pembina dan Penegak.
Pasal 24
Sanksi
Jika
pelaksanaan Mata Cakap melanggar etika kegiatan sebagaimana yang termaksud pada
pasal 22 dan 23 dan telah diperingatkan selama 3 (tiga) kali maka Mbigus berhak
membubarkan kegiatan Mata Cakap.
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal
yang berkenaan dengan pedoman Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan
Penegak (Mata Cakap) yang belum diatur dalamPpedoman Penyelenggaraan ini akan
diatur kemudian.
Ditetapkan di :
Ciamis
Pada Tanggal : 15 Juli 2001
Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis,
Ketua,
Drs. WAWAN SF.
ARIFIEN
Pasal 13
Uraian
Tugas Sangga Kerja
1) Penasehat : memberikan nasehat-nasehat yang
diperlukan baik diminta / tidak.
2) Penanggungjawab :
a. Umum :
mempertenggungjawabkan seluruh kegiatan.
b. Penyelenggara :
bertanggungjawab atas terselenggaranya kegiatan.
3) Ketua Sangga Kerja
a. Mengelola seluruh tekhnis pelaksanaan
kegiatan
b. Bertanggungjawab kepada Pradana
4) Wakil Ketua
a. Bersama-sama denga ketua memimpin dan atau mewakili ketua dalam
mengelola tekhnis kegiatan.
b. Bertanggungjawab kepada Pradana.
5) Sekretaris
a. Membantu dan mewakili tugas-tugas ketua.
b. Mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan
penyelenggaraan yang bersifat konsepsi dan administrasi umum
c. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
6) Wakil Sekretaris
a. Membantu dan mewakili tugas-tugas ketua.
b. Bersama-sama dengan sekretaris umum
mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian yang bersifat konsepsi dan
administrasi umum
c. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
7) Bendahara
a. Menyusun anggaran biaya kegiatan
b. Melaksanakan pengelolaan keuangan
c. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
berdasarkan sistem akuntansi keuangan.
d. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
8) Seksi Kesekretariatan
a. Mengadakan setiap berbagai kebutuhan setiap
sangga kerja yang bersifat administrasi dan yang berhubungan dengan
administrasi.
b. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
9) Seksi Giat Materi
a. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
seluruh kegiatan Mata Cakap.
b. Sejumlah sangga kerja akan dibentuk menjadi
anggota sangga yang mempunyai misi melaksanakan seluruh kegiatan
bersama-sama dengan peserta disangganya
masing-masing.
c. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
10) Protokoler
a. Membantu Pemangku Adat merencakana,
mempersiapkan dan melaksanakan berbagai upacara.
b. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
11) Seksi Sarana dan Prasarana
a. Menyediakan segala kebutuhan dalam
pelaksanaan kegiatan Mata Cakap.
b. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
![]() |
|||
![]() |
|||



Komentar
Posting Komentar